Apa itu Ekonomi ?

Tags:
Ekonomi adalah cara manusia memenuhi kebutuhannya.


Mengenai pemenuhan kebutuhan ……… Kebutuhan yang mana dan dari masyarakat mana?


Bagi orang-orang tertentu kebutuhannya tidak terbatas, sehingga walaupun mereka sudah kaya raya dan menguasai hidup orang banyak mereka masih mau terus memperkaya diri dan memperkuat kedudukannya, sudah ada uang, kekuasaan mungkin saja kebutuhan mereka lainnya adalah mereka harus melihat orang lain menderita baru kebutuhannya terpenuhi. Sebab bukan tidak mungkin pandangan hidup yang mereka anut menilai diri sekelompok orang begitu tinggi sehingga boleh saja bertindak apa saja terhadap golongan yang dianggap bawahannya.


3 Sebaliknya ada sekelompok manusia yang kebutuhannya cuma makan, minum serta seksual, mereka belum mampu berpikir mengenai hal-hal lain diluar makan, minum dan seks. Apabila kebutuhan itu sudah mereka peroleh, mereka sudah puas dan tidak berusaha mencari hal-hal lain.



Pengelompokan diatas hanya merupakan beberapa contoh saja dan dari contoh tadi ternyata bidang ekonomi merupakan persoalan pilihan, dimana setiap bangsa dan negara mempunyai pilihannya sendiri-sendiri sesuai dengan jiwa dan falsafah mereka.


Proses ekonomi disini tidak digerakkan dari satu pusat kekuasaan, melainkan diserahkan kepada mekanisme dalam proses ekonomi itu sendiri, seperti penawaran dan permintaan. Disini hukum dipandang sebagai sesuatu yang esensial bagi penciptaan dan pembinaan psar-pasar.



Sifat Esensial dari hukum disini disebabkan oleh karena ia mampu memberikan prediktabilitas kepada para pelaku ekonomi dan atau dengan perkataan lain pula memberikan kepastian hukum dalam rangka mereka menjalankan usahanya melalui lembaga-lembaga, seperti kontrak-kontrak dan hak milik individual, hukum itu mendorong perkembangan pasar-pasar dan dengan demikian juga perkembangan ekonomi.


4 Uraian diatas membuktikan bahwa sama sekali tidak benar hukum dan ekonomi merupakan dua kutub yang berbeda yang tidak ada hubungannya. Antara ekonomi dan hukum berkaitan erat dimana yang satu dengan lainnya saling mempengaruhi sejarah pertumbuhan ekonomi dan perkembangan hukum diseluruh dunia menunjukkan hal itu.



Suatu perkembangan ekonomi akan mempengaruhi peta hukum sebaliknya perubahan hukum juga akan memberikan dampak yang luas terhadap ekonomi.

Hukum dan ekonomi demikian erat hubungannya, terutama ekonomi perusahaan dan ekonomi mikro yang ruang lingkupnya adalah interaksi bisnis antara para pelaku bisnis. Interaksi yang demikian jelas sangat membutuhkan aturan permainan. Penyusunan aturan permainan adalah urusan para sarjana hukum, sedangkan memberikan uraian mengenai mekanisme dari kekuatan-kekuatan ekonomi yang bekerja secara natural adalah urusan para ekonom.

Hukum dan ekonomi merupakan dua subsistem dari suatu system kemasyarakatan yang saling berinteraksi satu sama lain. Interaksi antara kedua subsistem sosial tersebut akan nampak jelas, apabila kita melakukan pendekatan dari studi hukum dan masyarakat. Dalam pendekatan demikian hukum tidak hanya dipandang sebagi perangkat norma-norma yang bersifat otonom, tetapi juga sebagai institusi sosial yang secara nyata berkaitan erat dengan berbagai segi sosial di masyarakat.


5 Tugas hukum yang utama, khususnya bidang hukum ekonomi, adalah senantiasa menjaga dan mengadakan kaidah-kaidah pengaman, agar pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengorbankan hak-hak dan kepentingan-kepentingan pihak yang lemah. Hanya dengan cara-cara serupa ini, hukum tetap mempunyai peranan dalam pembangunan ekonomi.


Di Indonesia system ekonomi dan hukum harus bermuara pada UUD’ 45, yaitu pasal 27 dan pasal 33.

Pasal 27 UUD’ 45 berbunyi :

1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupanyang layak bagi kemanusiaan.



Pasal 33 UUD’ 45 berbunyi :

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


6 Pertautan antara hukum dan ekonomi dalam pasal 33 UUD’ 45 tampak jelas dalam ayat (1) yang berbunyi “Perekonomian disusun ……….” Kata disusun, menunjukkan pada suatu yang bersifat normative, sehingga perekonomian tidak diserahkan begitu saja pada kekuatan pasar, namun ada pengaturannya atau ada hukum yang mengaturnya.


Dari segi sistematika UUD’ 45 dapatlah dikatakan bahwa pasal 27 memberikan arahan kepada pasal 33.

Apabila kita kaji lebih lanjut pasal 27 dan pasal 33 ini, maka terdapat lima azas yaitu :

1. Azas persamaan dalam hukum [pasal 27 (1)]

2. Azas kemanusiaan [pasal 27 (2)]

3. Azas kekeluargaan [pasal 33 (1)]

4. Azas manfaat [pasal 33 (3)]

5. Azas keseimbangan.

Post a Comment

Artikel Terkait Tips Motivasi