ASAS-ASAS BIMBINGAN KONSELING

Tags:
Pelayanan bimbingan dan konseling adalah pekerjaan prodesional sesuai dengan makna uraian tentang pemahaman, pelanggaran, dan penyikapan (yang meliputi unsur-unsur kognisi, afeksi dan perlakuan) konselor terhadap kasus pekerjaan professional itu harus dilaksanakan dengan mengikuti kaidah-kaidah yang menjamin efisien dan efektivitas proses dan lain-lainya. Kaidah-kaidah tersebut didasarkan atas tuntutan keilmuan layanan di satu segi (antara lain bahwa layanan harus didasarkan atas data dan perkembangan klien),dan tuntutan optimalisasi proses penyelenggaraan layanan di segi lain (yaitu suasana konseling ditandai oleh adanya kehangatan,pemahaman,penerimaaan,kebebasan dan keterbukaan,serta sebagai sumber daya yang perlu diaktifkan). Asas bimbingan dan konseling yaituketentuan-ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraann layanan itu. Apabila asas-asas itu diselenggarakan dan diikuti dengan baik,maka dapat diharapkan proses pelayanan mengarah pada pencapaian tujuan yang diharapkan;sebaliknya,apabila asas itu diabaikan atau dilanggar maka sangat dikhawatirkan kegiatan yang terlaksana itu justru berlawanan dengan tujuan bimbingan dan konseling,bahkan akan dapat merugikan orang-orang yang terlibat dalam pelayanan,serta profesi bimbingan dan konseling itu sendiri.

Dalam menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling di sekolah hendaknya selalu mengacu pada asas-asas bimbingan dan konseling. Asas-asas ini dapat diterapkan yakni asas kerahasiaan, asas kesukarelaan, asas keterbukaan, asas kekinan,asas kemandirian, Untuk mendapatkan wawsan dan pemahaman yang memadai mengenai asas-asas bimbingan dan konseling diatas dijelaskan sebagai berikut :

1. Asas kerahasiaan

Pelayanan bimbingan dan konseling ada kalanya berhubungan dengan klien yang mengalami masalah. Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam kegiatan bimbingan konseling kadang-kadang klient harus menyampaikan hal-hal yuang sangat pribadi/ rahasia, kepada konselor, oleh karena itu konselor harus menjaga kerahasiaan data yang diperolehnya dari klientnya. Bagi klien yang bermasalah dan ingin menyelesaikan masalahnya akan sangat membutuhkan bantuan dari orang yang dapat memnyimpan kerahasian masalah yang dihadapinya. Oleh karena itu segala sesuatu yang dibicarakan klien kepada konselor tidak boleh disebarluaskan kepad pihak lain.Jika asas ini benar-benar dilaksanakan oleh konselor, maka konselor akan mendapat kepercayaan dari semua pihak dan mereka akan memanfaatkan jasa bimbingan dan konseling dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya ,jika konselor tidak dapat memegang asas kerahasiaan ini dengan baik,maka hilanglah kepercayaan klien terhadap konselor,sehingga akibatnya pelayanan bimbingan tidak dapat tempat atau diterima di hati klien dan para calon klien. Selain itu klien akan takut meminta bantuan pada konselor sebab khwatir masalah dan diri mereka akan menjadi bahan pembicaraan orang. Sementara itu ada kemungkinana klien akan menyebarluaskan pengalaman yang yang tidak menyenangkan ini kepada klien lain. Hal yang demikian dapat berdampak terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling selanjutnya,dan konselor tidak dapat dipercaya oleh klien. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa asas kerahasiaan merupakan asas kunci dalam usaha bimbingan dan konseling,dan harus benar-benar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.









2. Asas kesukarelaan

Proses bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan,baik dari pihak konselor maupun klien.Dengan ini keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling akan tercapai.kesukarelaan itu ada pada konselor maupun pada klien. Artinya klien secara sukarela tanpa cara terpaksa mau menyampaikan masalah yang ditanganinya dengan mengungkapkan secara terbuka hal-hal yang dialaminya,serta mengungkapkan segenap fakta,data dan seluk beluk yang berkenaan dengan masalah yang dialaminya. Sementara konselor hendaknya dapat memberikan bantuan dnegan tidak terpaksa,atau dengan kata lain konselor memberikan bantuan dnegan ikhlas.



3. Asas keterbukaan

Dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling sangat diperlukan suasana keterbukaan,baik dari pihak konselor maupun klien. Keterbukaan ini bukan hanya sekadar bersedia menerima saran-saran dari luar, malahan lebih dari itu,diharapkan masing pihak yang bersangkutan bersedia buka diri untuk kepentingan masalah.individu yang membutuhkan bimbngan diharapakan dapat berbicara sejujur mungkin dan berterus terang tentang dirinya sendiri sehingga dengan keterbukaan ini penelahan serta pengkajian berbagai kekuatan dan kelemahan klien dapat dilaksanakan

Keterusterangan si klien akan terjadi jika klien tidak lagi mempersoalkan asas kerahasiaan dan kesukarelaan maksudnya klien betul- betul mempercyai konselor dan benar – benar mengharapakan bantuan dari konselornya.

Keterbukaan disisni ditinjau dari 2 arah .dari pihak klien diharapakan pertama-tama membuka diri sehingga apa yang ada pada dirinya dapat diketahui oleh orang lain(dalam hal ini orang konselor)dan yang kedua mau membuka diri dalam arti mau menerima saran dan masukan lainnya dari pihak luar.dari pihak konselor keterbukaan terwujud dengan kesedian konselor menjawab pertanyaan- pertanyaan dari klien dan mengunkapkan diri konselor sendiri jika hal itu memang di kehendaki oleh klien.dalam hubungan suasana seperti itu masing- masing pihak bersifat transparan(terbuka)terhadap pihak lainya.dengan keterbukaan ini penelahan masalah serta pengkajian berbagai kekuatan dan kelemahan klien semakin muda dipahami.





4. Asas kekinian

Masalah klien yang ditangani melalui kegiatan dan bimbingan dan konseling adalah masalah – masalah yang sedang dirasakan,bukan masalah yang pernah dialami pada masa lampau,dan juga bukan masalah yang mungkin dialami di masa yang akan datang .apabila ada hal tertentu yang menyangkut masa lampu dan atau masalah yang akan datang yang perlu dibahas dalam upaya bimbingan yang sedang di selenggrakan itu,pembahasan tersebut hanyalah merupakn latar belakang dan atau latar depan dari maslah yang dihadapi sekarang,sehingga masalah yang sedang dialami dapat terselesaikan.dalam usaha bersifat pencegahan,pada dasarnya pertanyaan yang perlu dijawab adalah apa yang perlu dilakukan sekarang sehingga kemungkinan yang tidak baik dapat di hindari.

Asas kekinian juga mengandung pengertian bahwa konselor tidak boleh menundah-nundah pemberian bantuan. Jika diminta bantuan oleh klien atau jelas-jelas terlihat misalnya adanya siswa yang mengalami masalah, maka konselor hendaklah segera memberi bantuan. Konselor tidak selayaknya menunda-nunda memberi bantuan dengan berbagai dalih. Konselor harus mendahulukan kepentingan klien dari pada yang lainnya. Jika konselor benar-benar memiliki alasan yang kuat untuk tidak memberi bantuannya maka harus dapat mempertanggungjawabkan bahwa penundaan yang dilakukan itu justru untuk kepentingan klien.



5. Asas Kemandirian

Pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan menjadikan klien dapat berdiri sendiri tidak bergantung pada orang lain atau konselor. Ciri-ciri pokok dari individu yang setelah dibimbing dan dapat mandiri adalah sebagai berikut:

a. Mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagai mana adanya

b. Menerima diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis

c. Mengambil keputusan untuk dan oleh diri sendiri

d. Mengarahkan diri sendiri sendiri sesuai keputusan itu

e. Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi,minat,dan kemampuan yang dimilikinya

Kemandirian dengan ciri-ciri umum diatas haruslah di sesuaikan dengan tingkat perkembangan dan peranan klien dalam kehidupan sehari-hari. Kemandirian sebagai hasil konseling menjadi arah dari keseluruhan proses konseling,dan hal itu didasari baik oleh konselor maupun klien. Dengan demikian,maka para konselor hendaknya senantiasa berusaha menghidupkan kemandirian pada diri klien,bukan justru menghidupkan ketergantungan klien pada konselor.

Post a Comment

Artikel Terkait Tips Motivasi