KPK Sudah Minta Imigrasi Cegah Gubernur Sumut dan OC Kaligis

Tags:


Jakarta - KPK bergerak cepat mengusut kasus penyuapan terhadap tiga hakim PTUN dengan meminta pihak imigrasi untuk mencegah 6 orang. Dua di antaranya merupakan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara OC Kaligis.

"Sepengetahuan saya memang ada cegah untuk sekitar 6 orang untuk kasus terkait OTT hakim TUN Medan. Setahu saya ada 2 nama itu (Gatot dan Kaligis)," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji ketika dikonfirmasi, Senin (13/7/2015).

Indriyanto menyebutkan bahwa penyidik memerlukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut. Berdasarkan jadwal pemeriksaan, keduanya hari ini dipanggil sebagai saksi.

"Kami memerlukan pendalaman keterkaitan antara lawyer atas dari pemberi kuasa dan penerima kuasa karena logika dan fakta sementara agak tidak mungkin seorang Gerry yang memiliki uang suap tersebut," jelas Indriyanto.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Gatot. Sejak Sabtu (11/7) lalu, tim penyidik KPK memang melakukan serangkaian penggeledahan di Medan.

Tempat yang digeledah antara lain Kantor PTUN Medan, rumah panitera PTUN Syamsir Yusfan dan rumah dinas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto. Dari rumah panitera, penyidik menyita uang sebesar USD 700.

Rangkaian penggeledahan kemudian ditutup di kantor Gubernur Sumatera Utara. Penyidik menggeledah kantor Gatot Pujo Nugroho sejak malam hingga Minggu dinihari. Selain ruang kerja gubernur, penyidik juga menggeledah kantor biro keuangan Pemprov Sumatera Utara.

Penggeledahan kantor Gubernur Sumatera Utara itu salah satunya berdasar dari 'nyanyian' anak buah OC Kaligis, Yagari Bhastara Guntur alias Gerry yang tertangkap KPK saat memberikan suap ke hakim PTUN Medan. Kepada penyidik, Gerry mengakui bahwa duit suap sebesar USD 15 ribu dan 5 ribu dollar Singapore bukanlah uang milikinya, uang itu milik seorang 'bandar'. Gerry juga mengaku bahwa yang menyewa kantor OC Kaligis adalah Pemprov Sumut untuk memenangkan gugatan di PTUN Medan.

Dari hasil pemeriksaan awal, KPK pun tahu bahwa Gerry bukanlah pemberi utama. KPK memastikan akan ada tersangka lain, yakni 'bandar' yang memberikan uang kepada Gerry untuk diberikan kepada hakim PTUN Medan yang telah memenangkan gugatan pihak Pemprov Sumut.

"Kemungkinan ada tersangka-tersangka lain, ini baru pemeriksaan awal. Ada sejumlah pengakuan yang disampaikan oleh terperiksa yang sekarang sudah jadi tersangka,  pengakuan ada di penyidik belum disampaikan ke saya," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/7) lalu.
(dhn/aan)

Post a Comment

Artikel Terkait Tips Motivasi