Siapa Yang Menjadi Pelaksana Proyek

1. Siapa pelaksana proyek

Pelaksana proyek adalah individu atau organisasi yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, ataupun biasa disebut sponsor proyek. Dilihat dari segi yuridis, kemungkinan sponsor proyek adalah pemilik tunggal merangkap pengurus suatu bisnis perorangan, para “Firmant” suatu firma, persero pengurus (pengurus komplementer), perusahaan komanditer, direksi suatu perseroan terbatas atau bisnis daerah. Setelah diketahui pelaksana proyek, yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah identitas mereka, yaitu sebagai berikut: Kewarganegaraan, Informasi Bank, Keterlibatan dalam gugatan atau tuntutan, Hubungan keluarga, Debitur pihak ketiga atau bukan.

2. Proyek apa yang akan dilaksanakan

Hal yang perlu dianalisis dari segi yuridis ialah: (a). apakah bidang usaha yang direncanakan sudah sesuai dengan yang tersebut dalam anggaran dasar bisnis? (b). kalau proyek akan dilaksanakan dalam rangka penanaman modal dalam negeri (PMDN), fasilitas apa yang akan diperolah daan apakah aplikasinya sudah diajukan, sedang dalam proses, atau telah diperoleh? Dalam hubungan dengan proyek, hal-hal yang perlu diketahui dalam kaitannya dengan aspek yuridis antara lain: (c). apakah proses produksi dan hasil limbahnya mengganggu lingkungan (ekologi), (d). berapa upah buruh minimal, sudah sesuaikah dengan ketentuan yang ada, (e). apakah kendaraan dibeli dengan tunai atau sewa beli, jika sewa beli bagaimana kondisi pembayarannya.

3. Dimana proyek akan dilaksanakan

Lokasi proyek harus sesuai dengan perencanaan kota/peruntukan wilayah sehingga memudahkan perolehan izin, yaitu izin mendirikan bangunan (IMB), HO, dan izin lokasi.

1. Waktu pelaksanaan proyek

Proyek dapat dilaksanakan apabila perizinan sudah diperoleh. Perizinan tersebut antara lain sebagai berikut:

· Izin usaha yang dikaitkan dengan bidang usaha yag bersangkutan, misalnya izin usaha industry, izin usaha perhotelan, izin usaha EMKI, izin usaha periklanan, dan sebagainya.

· Izin usaha perdagangan serta IMB, HO, izin lokasi yang telah disebut diatas.

· Izin khusus

2. Bagaimana cara pelaksanaan proyek

Cara pelaksanaan proyek yang ditelit dalam hal ini adalah berkaitan dengan cara memperoleh tambahan modal yang menyangkut penentuan hak dan kewajiban di antara para penanam modal dalam proyek/perusahaan yang bersangkutan. Tambahan modal dapat diperoleh dari perorangan yang ingin ikut andil dalam bisinis/proyek, dan lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank.

Tambahan modal dari perorangan/individu. Dari jumlahpemilik modal yang terdapat dalam suatu bisnis, bisa dibedakan bentuk bisnisnya. Misalnya jika seseorang merasa mampu menanamkan modal sendiri seluruhnya di dalam bisnis maka akan bentuk bisnisnya adalah bisnis perorangan. Jika dia memerlukan tambahan modal dan diperolehnya dari orsng lain yang memiliki hak dan kewajiban sama maka bisinis harus menjadi Firma. Jika perusahaan kemudian berkembang dan kedua orang pengelola Firma tersebut tidak ingin partner baru ikut campur kedalam kepengurusan, tetapi masih membutuhkan tambahan modal maka mereka dapat mengikutsertakan orang lain menjadi Persero Komanditer, sedangkan dua orang pemilik pertama menjadi Persero Pengurus dan bentuk bisnis adalah Perseroan Komanditer (CV). Perkembangan selanjutnya adalah perseroan terbatas, hak dan kewajiban dari setiap orang yang terlibat di dalam bisnis, berbeda sebagaiman ditentukan didalam Anggaran Dasar masing-masing.

Didalam tiap-tiap Anggaran dasar bisnis, yang perlu diketahui selain tersebut di atas, juga pembatasan terhadap wewenang dan hak pengurus serta tanggung jawab pengurus. Misalnya pembatasan-pembatasan wewenang pengurus pada CV (Perseroan Komanditer). Setiap keputusan yang akan diambil oleh Perseroan Komanditer harus mendapat persetujuan dari Persero Komanditer. Pada Perseroan Terbatas (PT), persetujuan tersebut dimintakan dari Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham.

Tanggung jawab para pengurus tiap-tiap bentuk bisnis pun berbeda-beda. Misalnya, para Firmant suatu firma bertanggung jawab penuh atas semua utang Firma (tanggung renteng). Pada Perseroan Komanditer, tanggung jawab tersebut berada di pundak para Persero Pengurus, sedangkan tanggung jawab Persero Komanditer terbatas pada nilai saham yang disetor. Tanggung jawab tersebut serupa dengan pemegang saham pada PT.

Tambahan modal yang didapat dari lembaga keuangan. Sebagai pemberi pinjaman, suatu Lembaga Keuangan menentukan syarat-syarat memperoleh pinjaman. Salah satu syarat adalah adalah menyangkut pengamanan yuridis, baik yang bersifat pencegahan maupun penanggulangan.

Pencegahan. Contoh pencegahan yang disyaratkan oleh lembaga keuangan yang bersangkutan terhadap calon debitur misalnya setiap penggantian persero pada Perseroan Komanditer atau pemegang saham pada Perseroan Terbatas, sebelumnya harus mendapat persetujuan dari lembaga keuangan yang akan menjadi kreditor. Persyaratan tersebut diberikan kepada bisnis (calon debitur) oleh lembaga keuangan (calon kreditor) dimaksudkan untuk mencegah masuknya pemegang saham atau persero yang tidak qualified. Karena misalnya sudah masuk catatan hitam Bank Indonesia atau tercatat sebagai nasabah kredit macet.

Penanggulangan .terdapat dua cara penanggulangan, yaitu sebagai berikut:

a. Jaminan

Jaminan memiliki dua fungsi pokok, yaitu sebagai stimulan kesungguhan sponsor proyek dan sebagai ultimatum remedium atau obat terakhir yang diharapkan dapat mengatasi kesulitan debitur dalam memnuhi kewajibannya, yaitu tidak bisa membayar kembali pinjaman. Jenis pinjaman bisa dibagi menjadi dua, yaitu jaminan atas benda dan janji tidak bersyarat atau jaminan perseorangan. Jaminan atas benda bisa berupa proyek itu sendiri atau jaminan tambahan. Sedangkan janji tidak bersyarat diberikan oleh sponsor proyek atau bisa pula dilakukan oleh pihak ketiga, misalnya bisnis induk dari calon debitur, yaitu apabila seseorang (atau badan hokum) menyatakan bahwa ia menjadi penjamin atau penanggung dari debitur yang berarti bahwa jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya, si penanggunglah yang akan membayar utang debitur.

Jaminan atas benda, baik dari proyek maupun jaminan tambahan biasanya berupa tanah, bangunan, mesin-mesin dan peralatan, serta piutang. Tanah sebagi jaminan kredit dianggap sebagai jaminan yang paling aman karena tidak mudah musnah dan nilainya hampir tidak pernah berkurang, bahkan sebaliknya. Tanah yang dijaminkan tidak berarti menjadi milik kreditor karena menurut Undang-Undang Pokok Agraria, Hak Jaminan atas Tanah tidak memberi wewenang untuk menggunakan tanah yang bersangkutan. Jadi, pengertian tanah sebagai jaminan adalah jika debitur lalai dalam memenuhi kewajibannya maka kreditor melalui acara yang ditentukan dalam peraturan hokum yang berlaku berhak untuk menjual lelang tanah ynag bersangkutan dan mengambil hasilnya sebagian atau seluruhnya untuk pelunasan utangnya.

b. Asuransi

Disamping lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank mengusai secara yuridis jaminan yang diberikan debitur, lembaga keuangan sebagai kreditur harus pula memperhitungkan kejadian-kejadian yang mungkin akan mengancam barang jaminan secara fisik. Kejadian yang mungkin akan mengancam barang jaminan tersebut berupa malapetaka atau musibah yang tidak bisa diduga sebelumnya, tetapi perlu diperhitungkan. Pengikatan jaminan senilai berapapun tidak akan berharga apabila barang jaminan tersebut tertimpa musibah menjadi musnah misalnya karena terjadi kebakaran. Untuk memperkecil resiko akibat yag ditimbulkan oleh musibah atau malapetaka yang tidak terduga terhadap barang jaminan kredit, dapat ditempuh dengan jalan pengalihan risiko kepada pihak lain. Bisnis yang menerima pengalihan resiko tersebut tersebut adalah bisnis asuransi.

Dalam kaitannya dengan penilaian proyek, ada dua jenis asuransi yaitu Asuransi Kerugian dan Asuransi Jumlah. Asuransi kerugian yang dibagi bisa dibagi dalam beberapa kelompok, yaitu asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan barang (pengangkutan darat, laut, dan udara), asuransi rangka kapal, asuransi aneka (Auransi rekayasa Engineering Insurance misalnya, Contractor’s All Risk , Erictioin All Risk, dan lain-lain). Sedangkan asuransi jumlah dalam hal ini adalah Credit Life Insurance yang jika ditinjau dari segi pembayaran ganti rugi merupakan suatu jenis jaminan.

Post a Comment

Artikel Terkait Tips Motivasi