Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)

Tags:
Imhotep dari Mesir, Hippocrates dari Yunani, Galenus dari Roma sebagai perintis peletak dasar moralitas dan tradisi luhur kedokteran sebagai suatu janji publik sepihak yang dibuat oleh kaum pengobat/dokter akan mengusung model keteladanan tokoh panutan yang seragam dan diakui dunia. Norma etika praktik kedokteran yang dibakukan berfungsi sebagai ciri dan cara pedoman dokter dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku profesional sehingga mudah dipahami, diikuti, dan dijadikan tolak ukur  tanggung  jawab  pelayanan  profesi  yang  seringkali mendahului kebebasan profesi itu sendiri
Khusus  di  Indonesia,  perumusan  norma  dan  penerapan nyata etika kedokteran kepada perseorangan pasien/klien atau kepada komunitas/masyarakat disegala bentuk fasilitas kesehatan/kedokteran juga didasarkan atas azas-azas ideologi pancasila dan UUD 1945. Semua pedomen etik dimanapun diharapkan akan menjadi penuntun perilaku sehari-hari setiap dokter sebagai pembawa nilai-nilai luhur profesi, pengamalan etika kedokteran, juga didasarkan pada moralitas kemanusiaan akan mnejadi tempat kebenaran “serba baik” dari manusia penyandangnya.
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) merupakan kumpuan peraturan etika profesi yang akan digunakan sebagai tolak ukur perilaku    ideal/optimal dan penahan godaan penyimpangan profesi perorangan dokter yang merupakan pengabdi profesi di Indonesia. 

KODEKI merupakan simbol tekad perjuangan para dokter se Indonesia untuk berbuat lebih baik lagi, tergambarkan dari Pasal-Pasal profesi luhur yang diolah olek Majelis Kehormatan Etika Kedokteran IDI agar lebih implementatif dalam penerapannya melalui MKEK wilayah, MKEK cabang, Dewan   Etika   perhimpunan   dokter   dokter   spesialis   maupun seminat dan pelayanan primer, dimanapun dokter berada. MKEK lah yang menjadi penanggungjawab merumuskan rasionalitas, adaptabilitas dan proporsionalitas norma etika antara cakupan Pasal-Pasal.
Pasal-Pasal KODEKI

Berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia 2012 yang baru saja di revisi dan diterbitkan pada 9 November 2012 oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, maka butir Pasal-Pasal yang diatur dalam KODEKI adalah sebagai berikut38:
Kewajiban umum

1.    Pasal (1) Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter.
2.    Pasal (2) Seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara independen, dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran yang tertinggi
3.    Pasal   (3)   Dalam   melakukan   pekerjaan   kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.

                 38Amir, Amri dan Jusuf Hanafiah. 2008. “Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan”. Ed.
              4. Jakarta: EGC


4.    Pasal  (4)  Seorang  dokter  wajib  menghindarkan  diri  dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
5.    Pasal (5) Tiap perbuatan atau nasihat dokter yang mungkin melemahkan daya tahan    psikis maupun    fsik, wajib memperoleh   persetujuan   pasien/keluarganya dan   hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien tersebut.
6.    Pasal (6) Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan  atau  menerapkan  setiap  penemuan  teknik atau   pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
7.    Pasal   (7)  Seorang  dokter   waajib   hanya   memberi   surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.
8.    Pasal  (8)  Seorang  dokter  wajib,   dalam     setiap  praktik medisnya,  memberikan  pelayanan     secara        kompeten dengan   kebebasan   teknis   dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.
9.    Pasal   (9)   Seorang   dokter   wajib   bersikap   jujur   dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya pada saat menangani pasien dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi,  atau yang  melakukan  penipuan  atau penggelapan.
10. Pasal  (10)  Seorang  dokter  wajib   menghormati   hak-hak- pasien,  teman  sejawatnya,  dan  tenaga  kesehatan  lainnya,
serta wajib menjaga kepercayaan pasien.
11. Pasal   (11)   Setiap   dokter   wajib   senantiasa   mengingat kewajiban dirinya  melindungi hidup makhluk insani.
12. Pasal  (12)  Dalam  melakukan  pekerjaannya  seorang  dokter wajib    memperhatikan keseluruhan    aspek pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif), baik fisik maupun psiko-sosial-kultural pasiennya  serta  berusaha menjadi pendidik dan pengabdi sejati masyarakat.


13. Pasal  (13)  Setiap  dokter  dalam  bekerjasama  dengan  para pejabat lintas sektoral  dibidang  kesehatan,   bidang  lainnya dan masyarakat, wajib  saling menghormati.

Post a Comment

Artikel Terkait Tips Motivasi