Pengertian Sengketa Medik


Sengketa medik berasal dari dua kata, yaitu sengketa dan medik.  Kosa  kata  “sengketa”  yang  dipadankan  dar  bahasa Inggris disamakan dengan “confict” dan ”dispute” yang mana diantara keduanya mengandung pengertian tentang adanya perbedaan kepentingan diantara kedua belah pihak atau lebih, tetapi keduanya dapat dibedakan. Konflik sudah dipakai dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia konflik dapat didefinisikan sebagai “percekcokan, perselisihan, atau pertentangan”, di mana pertentangan ini bisa terjadi di dalam diri sendiri (internal) atau pertentangan  terhadap  dua  kekuatan  atau  pihak  (eksternal).


Sementara sengketa sebagai dispute didefinisikan sebagai “sesuatu yang menyebabkan  perbedaan  pendapat, pertengkaran, perbantahan” sehingga dapat dikatakan bahwa konflik adalah sebuah situasi di mana dua pihak atau lebih dihadapkan pada perasaan tidak puas pada salah satu pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain dengan memunculkan persoalan tersebut ke permukaan untuk dicari pemecahannya. Sengketa dapat berkembang dari sebuah konflik yang telah mencapai eskalasi tertentu atau memuncak.
Sementara kata medik dapat didefinisikan sebagai “termasuk atau sesuatu yang berhubungan dengan bidang kedokteran”,  yaitu  mulai  dar  dokter  dan  tenaga  kesehatan lainnya yang dibawah kendali atau tempat di mana dokter menjalakan profesi kedokterannya sehingga sengketa medik dapat diartikan bahwa terjadi pertentang antara pihak pasien dan pihak dokter dan/atau rumah sakit disebabkan adanya salah satu pihak yang tidak puas atau terlanggar haknya oleh pihak lainnya.
Sengketa dalam pengertian yang luas (termasuk perbedaan pendapat, perselisihan, ataupun konflik) adalah hal yang lumrah dalam kehidupan bermasyarakat, yang dapat terjadi saat dua orang atau lebih berinteraksi pada suatu peristiwa/situasi dan mereka memiliki persepsi, kepentingan, dan keinginan yang berbeda terhadap peristiwa/ situasi tersebut.


Dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran menjelaskan Sengketa Medik tidak secara eksplisit tetapi dijelaskan pada Pasal 66 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang mengetahui kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat   mengadukan   secara   tertulis   kepada   Ketua   Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia”36 sehingga Sengketa Medik berawal dari rasa ketidakpuasan Pasien terhadap tindakan Dokter (dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis) dalam menjalankan praktik kedokterannya serta meluas kepada tingkat rumah sakit, di mana rumah sakit mempunyai  kewajiban  dalam  menyediakan  sarana  dan prasarana dalam rangka pelayanan kesehatan serta mengatur segala  hal  yang  berhubungan  dengan  pelayanan  kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit (Pasal 29  UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit). Dengan kata lain bahwa sengketa medik berawal dari adanya perasaan tidak puas dari salah satu pihak lain yang tidak memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan37.


36Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) adalah suatu lembaga yang dibentuk  dan  juga  bertanggung jawab  kepada  Konsil  Kedokteran  Indonesia  (KKI), MKDKI juga bertugas sebagai penegak keadilan yang tugasnya bersifat independen terhadap pengaduan dugaan pelanggaran disiplin keilmuan terhadap dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokterannya.
37Junaidi   Eddi,   2011.   Mediasi   Dalam   Penyelesaian   Sengketa   Medik,   Jakarta,            
Rajagrafindo Persada, hlm. 7.

Rasa tidak puas pasien terhadap pelayanan rumah sakit dapat menimbulkan keluhan ataupun protes yang apabila tidak tertangani  secara  bijak  oleh  pihak  rumah  sakit  akan menimbulkan konflik antara pihak pasien dan pihak rumah sakit sehingga apabila terdapat kerugian yang cukup berarti dari pihak pasien  seperti ketidakjelasan  pembebanan  tarif,  kerugian  fisik atau psikis yang diderita oleh pasien yang dianggap berawal dari tidak  adanya  atau  buruknya  komunikasi  yang  terjalin  dapat menyebabkan sengketa yang mengemuka dengan kemungkinan pihak pasien melibatkan pihak-pihak ketiga seperti aparat yang berwenang, wartawan atau media massa untuk mendengarkan keluhannya.

Post a Comment

Artikel Terkait Tips Motivasi