Cara Membuat Surat Pengaduan Ke Polisi

Surat Pengaduan ke polisi


Cara membuat surat pengaduan ke kantor polisi dengan cara yang simpel sesuai dengan pengalaman yang pernah saya alami sendiri yaitu kita segera mengunjungi kantor polisi terdekat sesuai tempat lokasi kedian yang kita alami karena kita tahu setiap daerah itu pasti ada polseknya, ketika itu saya mengalimi kehilangan sepeda motor saya, saya langgung ke kantor polisi dan menceritakan kejadian yang saya alami lalu kepolisian membuat surat kehilangan dan meminta berkas seperti KTP dan juga BPKB sepeda motor kita yang hilang, dan kita tinggal menunggu sampai polisi selesai membuat surat kehilangan kita.

Ketika kita kehilangan sebuah barang yang kita laporkan ke kantor polisi menurut hemat saya, kepolisian jarang mengusut tuntas dan sangat minim sekali kemungkinan untuk kembali barang kita yang hilang tersebut, jadi menurut saya sebenarnya tak ada artinya kalau kita kehilangan sesuatu kita laporkan ke kepolian, terkecuali kalau milik kita seperti mobil atau sepeda motor yang masih kredit itu tentu perlu sekali karena berkas ini sangat perlu untuk pengurus berkas kita nanti nya saat kita melaporkan ke leasing seperti contohnya Ke ADIRA, Karena nantinya kita akan di bayar asuransinya sebagai ganti rugi dari pada sepeda motor kita tetapi tidak lagi full sesuai biaya yang sudah kita keluarkan, dan yang terakhir nantinya adalah untuk mengembalikan STNK sepeda motor yang hilang ini ke kantor polisi.

Itu untuk yang kehilangan sepeda motor.



Pengalaman kedua yang saya alami melakukan pelaporan atau pengaduan ke kantor polisi yaitu kasus Perzinahan.

Untuk melaporkan sebuah kasuh perzinahan karena kita merasa keberatan ke kantor polisi adalah : 

  • Kita tidak boleh melakukan pelaporan ke kantor polisi sekalipun kita sebagai pihak keluarga dekat daripada sipelapor, contohnya  jika istri yang melakukan perselingkuhan maka yang bisa mengadukan ini adalah sang suami tidak boleh anaknya atau keluarga yang lain.
  • Setelah seorang suami melakukan pelaporan maka sang suami akan ditanyakan oleh polisi mengenai kasuh zinah yang dilakukan oleh istrinya yaitu untuk membuat sebuah alur cerita pendek untuk di jadikan nantinya di BAP Kepolisian.
  • Jika kita melaporkan ke kantor polisi atas sebuah keberatan contohnya ketika istri kita melakukan perselingkungan maka pihak kepolisian harus memanggil saksi dan barang bukti untuk periksa yang nantinya di jadikan BAP
  • setelah pelapor dan saksi ditanyai oleh kepolisian maka tindakan selanjutnya adalah :
  • Kepolisian akan membuat surat pemanggilan pertama untuk sipelaku untuk ditanyai tentang kebenaran dari apa yang diucapkan oleh saksi
  • Jika sipelaku tidak mengakui tindakan yang dilakukan yaitu perjinahan pada panggilan pertama, maka kepolisaan kembali membuat surat pemanggilan kedua dan kalau tidak juga mengakui maka kepolisian akan membuat surat pemanggilan ke tiga.
  • jika tidak ada lagi pengakuan setelah panggilan ketiga dan sudah ada 21 hari setelah pelaporan dan pemanggilan maka sang pelaku akan di tahan untuk dilimpahkan berkasnya ke pengadilan.
  • Maka pengadilanlah yang akan membuat tindakan atau menjatuhkan hukum kepada pelaku setelah menjalani beberapa proses.
Itulah pengalaman singkat waktu melakukan pelaporan ke kantor polisi.


Post a Comment

Artikel Terkait Tips Motivasi