Bentuk Badan Usaha

Hal pertama yang harus ditentukan adalah bentuk bada usaha yang mau dijalankan, dalam penentuan badan usaha kita kan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Kepentingan Pemegang saham.

Sebagaimana di bahas dalam bentuk dibawah ini , kepentingan pemegang saham pendiri akan menentukan bentuk perusahaan. Jika pendiri perusahaan berkeinginan memiliki 100% maka mungkin ada baiknya untuk dijadikan perusahaan perorangan pada tahap awal.

2. Keterbatasan akan Kewajiban Pemegang Saham.

jika pemegang saham ingin memiliki kewajiban yang terbatas, maka pilihan terbaik adalah berbentuk perusahaan perseroan terbatas.

3. masa jangka panjang usaha.

Setiap perusahaan didirikan untuk tujuan jangka panjang dan tidak ada umur habisnya.

Adapun bentuk-bentuk badan usaha adalah sebagai berikut :

a. Perusahaan Pribadi

bentuk usaha ini memiliki beberapa keuntungan seperti bagi hasil keuntungan akan menjadi millik sendiri, organisasi yang lebih mudah, keputusan menjadi terpusat pada satu orangf dan kecepatan dalam pengambilan keputusan dibandingkan dengan yang lebih dari satu pemegang saham serta ada keuntungan dari sektor pajak.

Sedangkan dari segi negatifnya, adalah keterbatasan modal, keterbatasan keahlian karena menumpu pada satu orang, serta kewajiban yng tidak terbatas. Pada umumnya di tahap awal pembentukan usaha, banyak pihak yang cenderung memilih bentuk perusahaan pribadi.

b. Bentuk Perusahaan CV Atau Kerjasama Partnership.

Dalam bentuk kerjasama, keuntungannya adalah diperolehnya tambahan modal dan bila mengalami kerugian bisa dibagi.sedangkan kekurangannya adalah keuntungan dibagi antar pemegang saham, kewajiban yang tidak terbatas dan pengawasan dibagi atas pemegang saham.

c. Perusahaan Terbatas

Keuntungannya dalah kewajiban terbatas termasuk kerugiannya, keuntungan lain adalah kemudahan memperoleh dana, serta keuntungan lain adalah kemudahan dalam penjualan hak kepemilikan.

Sedangkan dari segi kerugiannya, biaya organisasi besar, ada potensi masalah keagenan (agency problem), serta pengenaan pajak yang lebih tinggi.

Untuk industri tertentu akan ada peraturan atau undang-undang tertentu yang wajib ditaati, tingkatan peraturan berlaku bisa berbentuk UU maupun Keputusan Menteri Keuangan.

Dalam pengaturannya beberapa bidang di atur dalam bentuk UU seperti Undang-Undang Perbankan, ada juga Undang-Undang Kehutanan. Selain regulasi yang wajib diikuti, biasanya untuk bidang tertentu ada badan khusus yang mengawasi kegiatan usaha kita, seperti bidang perbankan dibawah pengawasan dan peraturan Bank Indonesia. Sedangkan untuk lembaga keuangan dibawah pengawasan menteri keuangan.

Selain regulasi dalam industri, kita juga harus memperhatikan beberapa peraturan yang memiliki keterkaitan dengan bidang usahaterutamka aperizinan.

Pada dasarnya setiap usaha gharus memiliki ijin usaha sebagai berikut :

1. Surat Ijin Usaha Perdagangan

2. Tanda Daftar Perusahaan

3. Nomor Pokok Wajib Pajak.

Sesudah berjalannya usaha, maka perusahaan perlu memeperoleh ijin dari instansi terkait seperti :

1. perizinan dari departemen tenaga kerja, atas jumlah tenaga kerja. Dalam hal ini perusahaan wajib lapor kep[ada depnaker setempat atas tenaga kerja yang ada.

2. perizinan Pemda setempat. Untuk Pemda setempat kita perlu memperolej izin seperti izin keramaian, kesiapan kebakaran, kelayakan penggunaan gedung.

3. pendaftaran Jamsostek. Perusahaan juga wajib mengikutsertakan karyawannyakedalam program jamsostek.

4. perpajakan. Perusahaan juga wajib melapor kepada kantor pajak setempat akan domisili dan setoran pajaknya. Pajak ada untuk pajak pemerintah pusat dan juga pajak untuk pemerintah daerah.

Setelah kelengkapan ijin semuanya, perusahaan juga memerlukan adanya pembentukan anggaran dasar perusahaan yang disahkan oleh para pemegang saham dan membentuk organ-organ organisasi seperti dewan direksi dan dewan komisaris untuk perseroan terbatas.

B. Anggaran Dasar Perusahaan-perusahaan

Dalam anggaran dasar perusahaan akan mengatur mengenai hal-hal berikut:

1. Tujuan Pembentukan Organisasi.

Disini akan dibahas mengenai tujuan usaha ataui usaha yang dijalankan.

2. Ijin Dan Industri Bergeraknya Organisasi.

Bab ini akan berisi mengenai bidang usaha dan perijinan secara luas yang diinginkan.

3. Fungsi-Fungsi Organ Seperti Dewan Direksi Dan Dewan Komisaris.

ditetapkannya fungsi-fungsi dewan direksi yang harus diujalankan oleh direksi yang harus dijalankan oleh direksi dan komisaris termnasuk sususannya.

4. kewajiban, Hak dan wewenang masing-masing.

Post a Comment

Artikel Terkait Tips Motivasi