Bentuk Legalitas Sebuah Usaha

Legalitas usaha

Dipandang dari sumbernya, bentuk legalitas dapat dibedakan menjadi 2 sumber, yaitu:

1. Kelompok masyarakat, yait sekelompok masyarakat yang hidup dan tinggal di daerah/wilayah tempat proyek/bisnis akan didirikan

2. Pemerintah, yang merupakan bagian dari struktur dan sistem pemerintahan di indonesia, termasuk lembaga pemerintahan dari desa sampai negara serta instansi/lembaga/departemen yang membidangi sektor-sektor tertentu.

Usaha dapat dikatakan legal jika telah mendapatkan izin usaha dari pemerintah daerah setempat melalui instansi/dinas terkait. Berikut contoh beberapa ketentuan, peraturan, dan persyaratan perizinan usaha yang bersumber dari salah satu daerah di Jawa Tengah.

1. Izin mendirikan banguna (IMB)

2. Surat izin pemasangan reklame

3. Izin prinsip/surat persetujuan izin trayek (SPIT)

4. Surat izin gangguan (HO)

5. Izin operasi dokar

6. Izin pengambilan dan pengelolaan galian C

7. Izin makam keluarga

8. Izin usaha industri (IUI)

9. Tanda daftar industri (TDI)

10. Surat izin usaha perdagangan (SIUP)

11. Izin usaha angkutan (IUA)

12. Tanda daftar perusahaan

Skala usaha

Skala usaha adalah usaha yang dapat diklasifikasikan menurut jumlah aset yang dimilikinya. Pengklasifikasian ini berguna dalam berbagai aktivitas bisnis, terutama bagi pemerintah dalam kaitannya dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan usaha melalui dinas/departemen terkait. Skala usaha di indonesia dikelompokkan menjadi 4 jenis, yaitu:

a. Usaha mikro, merupakan usaha yang tidak berbadan hukum, biasanya tidak memiliki perizinan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang dan sering disebut usaha informal. Aset usaha max Rp 25 juta (di luar tanah dan bangunan)

b. Usaha kecil, memiliki kekayaan/aset usaha max sebesar Rp 200 juta (di luar tanah dan bangunan) sudah memiliki izin usaha

c. Usaha menengah, usaha yang memiliki aset antara 200-500 juta (di luar tanah dan bangunan)

d. Usaha besar, memiliki aset di atas Rp 500 juta (di luar tanah dan bangunan)

Bentuk hukum perusahaan di Indonesia

Ada beberapa bentuk perusahaan dari segi yuridis di indonesia, yaitu:

a. Perusahaan perseorangan, Perusahaan jenis ini biasanya diawasi dan dikelola seseorang. Di satu pihak ia memperoleh semua keuntungan perusahaan, selain menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan. Perusahaan ini belum membutuhkan akta pendirian

b. Firma , adalah bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama. Semua anggota memiliki tanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama terhadap utang-utang perusahaan pada pihak lain.

c. Perseroan komanditer (CV) merupakan persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang dengan masing-masing menyerahkan sejumlah uang yang tidak perlu sama. Ada dua macam sekutu, yaitu: (1) sekutu komplemter, yaitu orang-orang yang bersedia mengatur perusahaan, (2) sekutu komanditer, yaitu orang-orang yang memercayakan modal usahanya dan bertanggungjawab sebatas modal yang diikutsertakan dalam perusahaan.

d. Perseroan terbatas (PT), Adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak milik, dan tanda keikutsertaan seseorang memiliki perusahaan melalui saham perusahaan.

e. Perusahaan negara(PN), Sering juga disebut bumn adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang modalnya secara keseluruhan dimiliki negara, kecuali jika ada hal-hal khusus berdasarkan undang-undang

f. Perusahaan Pemerintah, Badan usaha pemerintah lain di Indonesia adlah persero, perusahaan umum (perum), perusahaan daerah (PD)

g. Koperasi, Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya, sifatnya murni pribadi dan tidak dapat dialihkan.

h. Yayasan, merupakan badan usaha yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan dan lebih melaksanakan usahanya pada tujuan social.

Metode pemilihan badan hukum

Penentuan dan pemilihan badan hukum yang paling tepat dan sesuai dengan tujuan didirikannya perusahaan dipengaruhi oleh 5 faktor, yaitu:

a. Faktor tujuan (goal)

b. Faktor kepemilikan

c. Faktor permodalan

d. Faktor pembagian resiko

e. Faktor jangka waktu

Identitas investor

Beberapa sisi identitas investor yang perlu diteliti, adalah seperti berikut:

a. Kewarganegaraan

b. Informasi bank

c. Keterlibatan pidana atau perdata

d. Hubungan keluarga

Proses perizinan dan legalitas usaha

Untuk mendapatkan legalitas usaha, ada beberapa jenis perizinan yang perlu dipersiapkan sebelum suatu usaha dijalankan, antara lain:

a. Akta pendirian, Biasanya dalam bentuk akta notaris yang berisi keputusan/rapat pendirian oleh pendiri tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga badan hukum usaha.

b. Surat keterangan domisili usaha, Surat ini dikeluarkan kepala desa sebagai bukti adanya persetujuan dari penguasa daerah setempat.

c. Nomor pokok wajib pajak (NPWP), NPWP dikeluarkan oleh kantor dinas pajak daerah tempat lokasi usaha akan didirikan.

d. Tanda daftar perusahaan (TDP), Perusahaan harus didaftarkan dalam daftar perusahaan di departemen perindustrian dan perdagangan.

e. Tanda daftar usaha perdagangan (TDUP) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP)

TDUP dikeluarkan oleh kepala kantor departemen perindustrian dan perdagangan, untuk perusahaan dengan nilai investasi sampai Rp 200 juta, sedangkan SIUP dikeluarkan oleh kepala kantor departemen perindustrian dan perdagangan untuk investasi dengan nilai di atas Rp 200 juta.

Perizinan khusus sesuai dengan jenis usaha yang akan didirikan, antara lain:

a. Jasa perbankan

1. Mendapatkan izin prinsip daari Menteri Keuangan Repubilk Indonesia

2. Mendapatkan pengesahan usaha dari Menteri Kehakiman dan HAMRI

3. Mencatatkan dalam Lembaran Negara

4. Mendapat izin operasional dari Gubernur Bank Indonesia

b. Jasa pendidikan

1. Pendidikan dasar

2. Pendidikan tinggi

3. Usaha industri dan perdagangan

4. Usaha perkebunan, pertambangan dan kehutanan

Legalitas produk

Produk yang akan dihasilkan dari bisnis yang akan didirikan harus memperhatikan legalitas. Mengabaikan legalitas akan menimbulkan resiko hukum berupa tuntutan hukum dari dinas dan instansi berwenang. Jika hal ini terjadi, perkembvangan dan kemajuan usaha yang sudah dirintis dengan susah payah oleh para pendirinya tentu akan terhambat.

Legalitas merek

a. Pengertian umum

Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek merupakan tanda pembeda atas barang dan jasa bagi satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Merek atas barang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum. Pemegang/ pemilik hak merek, yaitu orang (persero), beberapa orang, badan hukum yang telah mendapatkan hak atas merek yang disebut merek terdaftar.


b. Tanda yang tidak boleh dijadikan merek

Tanda yang tidak memiliki tanda pembeda, misalnya hanya sepotong garis, garis yang sangat rumit atau kusut. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

c. Objek perlindungan

· Perlindungan atas merek

· Hal penting yang perlu diketahui

d. Status pendaftaran

e. Jangka waktu perlindungan

f. Mutasi dan lisensi

· Pengalihan hak, dilakukan dengan cara: pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, dan sebab-sebab lain sesuai dengan undang-undang

· Lisensi, adalah izin yang diberikan pemiliki merek terdaftar kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh maupun sebagain jenis barang atau jasa yang didaftarkan.

g. Pelanggaran dan sanksi

· Pasal 90 UU Merek No.15 Tahun 2001

· Pasal 91 UU Merek No. 15 Tahun 2001

h. Prosedur pendaftaran merek

· Pengajuan permohonan sesuai dengan formulir pendaftaran merek yang telah disediakan

· Pemeriksaan premintaan pendaftaran merek

Post a Comment

Artikel Terkait Tips Motivasi