Dalam prakteknya terdaat berbagai izin. Banyaknya izin dan jenis-jenis izin yang dibutuhkan tergantung dari jenis usaha yang dijalankan . Adapun izin yang dimaksud adalah :
1. Tanda Daftar Perusahaan
2. Nomor Pokok Wajib Pajak
3. Izin-izin Usaha
4. Sertifikat Tanah
Adapun izin-izin perusahaan lainnya yang harus segeradiurus bagi pemilik usaha dan yang harus dinilai oleh penilai adlaha yang sesuaij dengan jenis bidang usaha perusahaan tersebut, izizn –izin tersebut antara lain:
a. Surat izin usaha perdagangan
b. Surat izin industry
c. Izin usaha tambang
d. Izin usaha perhotelan
e. Izin usaha rumahsakit
f. Izin usaha peternakan
g. Izin gangguan
h. Izin mendirikan bangunan
Disamping keabsahan dokumen diatas yang tidak kalah pentingnya adalah penelitian dokumennya lainnya yaitu:
a. Bukti diri (KTP atau SIM )
b. Sertifikat tanah
c. Bukti kepemilikan kendaraan bermotor
d. Serta surat-surat lain
B. DOKUMEN YANG DITELITI
Banyak dokumen yang harus diteliti sangat tergantung dari jenis usahanya.yang terpenting adalah urutan prioritas dokumen yang menjadi pokok perhatian. Urutan prioritas menunjukan bahwa dokumen tersebut sangat penting bagi usaha yang akan diajukan nanti.
Secara umum dokumen-dokumen yang akan diteliti sehubungan dengan aspek hukum ini adalah sebagai berikut:
1. Bentuk badan usaha
2. Bukti diri
3. Tanda daftar perusahaan
4. Nomor pokok wajib pajak
5. Izin-izin perusahaan
6. Keabsahaan dokumen lainnya.
C. PENELITIAN LAPANGAN
Penelitian ke lapangan untuk mengecek kebenaran dari data-data atau informasi yang kita butuhkan dan untuk menguji kebenaran dan absahan dokumen-dokumen dapat kita lakukan dengan dua cara, yaitu :
1. Menandatangani sumber informasi yang berhak mengeluarkan surat-surat atau dokumen-dokumen.
2. Mencari informasi dari laporan-laporan, Koran, majalah yang memuat informasi yang relevan dengan analisis
Secara ringkas dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk aspek hukum perusahaan serta yang menjadi bahan untuk penilaian studi kelayakan dari segi aspek hukum dapat dilihat dalam gambar berikut:
Post a Comment