Apa Hak dan Kewajiban Dokter

Tags:
Dalam  hal  pelayanan  medik  selalu  dijumpai  adanya  dua pihak yang berhubungan, yaitu disatu pihak yang memberikan pelayanan adalah dokter dan dipihak lain yang menerima pelayanan adalah pasien. Dalam melakukan praktik kedokteran dokter memiliki hak dan kewajiban dalam hubungannya dengan
pasien hak dan kewajiban yang esensial diatur di dalam Undang –


25 Dalmy Iskandar, 1998. Ibid


Undang  Nomor  29  Tahun  2004  Tentang  Praktik  Kedokteran. Selain itu masih ada hak dan kewajiban umum  lain yang juga mengikat dokter.  Suatu  tindakan  yang  dilakukan  dokter  secara material tidak bersifat melawan hukum apabila telah memenuhi syarat – syarat berikut secara kumulatif :
1.  Tindakan itu mempunyai indikasi medik dengan  tujuan perawatan yang sifatnya kongkret;
2.  Dilakukan sesuai dengan aturan – aturan yang berlaku di dalam ilmu kedokteran; diizinkan oleh pasien.

Dua  norma  yang  pertama  timbul  karena  sifat  tindakan tersebut sebagai tindakan medik. Adanya izin pasien merupakan hak dari pasien. Hak tersebut menyebabkan timbulnya kelompok norma–norma yang lain, yaitu norma untuk menghormati hak–hak pasien sebagai individu dan norma yang mengatur agar pelayanan kesehatan  dapat  berfungsi  di  dalam  masyarakat  untuk kepentingan orang banyak, yang dalam hal ini adalah pasien sebagai anggota masyarakat.
   2.1. Hak Dokter

Pasal 50 undang – undang No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran   menyebutkan hak dokter dalam menjalankan  tugas  profesinya.  Dokter  atau  dokter  gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak :


1. Memperoleh     perlindungan     hukum     sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Dalam hal ini dokter yang melakukan praktik sesuai dengan standar tidak dapat disalahkan dan bertanggung jawab secara hukum atas kerugian atau cedera yang diderita pasien karena kerugian dan cedera tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian dokter. Perlu diketahui bahwa cedera atau kerugian yang diderita pasien dapat saja terjadi karena perjalanan penyakitnya sendiri atau karena resiko medis yang dapat diterima (acceptable) dan telah disetujui pasien dalam informed consent.
2.  Melakukan praktik kedokteran sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Dokter diberi hak untuk menolak permintaan pasien atau keluarganya yang dianggapnya melanggar standar profesi atau standar prosedur operasional.
3.  Memperoleh  informasi  yang  jujur  dan  lengkap  dari pasien atau keluarganya. Dokter tidak hanya memerlukan  informasi  kesehatan  dari pasien, melainkan juga informasi pendukung yang berkaitan dengan identitas pasien dan faktor – faktor kontribusi


yang  berpengaruh  terhadap  terjadinya  penyakit  dan penyembuhan penyakit.
4.  Menerima imbalan jasa. Hak atas imbalan jasa adalah hak   yang  timbul  sebagai   akibat   hubungan   dokter dengan pasien, yang pemenuhannya merupakan kewajiban pasien. Dalam keadaan darurat atau dalam kondisi  tertentu,  pasien  tetap  dapat  dilayani  dokter tanpa mempertimbangkan aspek finansial.
Selain itu, dokter juga memiliki hak yang berasal dari hak asasi manusia seperti :
1.  Hak atas privasinya;

2.  Hak untuk diperlakukan secara layak;

3.  Hak untuk beristirahat;

4.  Hak untuk secara bebas memilih pekerjaan;

5.  Hak  untuk  terbebas  dari  intervensi,  ancaman  dan kekerasan, dan lain-lain sewaktu menolong pasien. Dokter   dalam   hubungan   dokter-pasien   ini,   Dalmy
Iskandar menyebutkan hak dokter sebagai berikut26 :

1.    Hak  untuk  menolak  bekerja  diluar  standar  profesi medis;
2.    Hak untuk menolak tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi medis;


3.    Hak untuk memilih pasien dan mengakhiri  hubungan dengan pasien kecuali dalam keadaan gawat darurat;
4.   Hak atas privacy dokter;

5.   Hak untuk menerima imbalan jasa/honorium.

    2.2. Kewajiban Dokter

Sedangkan Pasal 51 tentang kewajiban dokter dalam Undang- Undang yang sama menyebutkan bahwa dokter atau dokter gigi dalam   melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban untuk :
1.    Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar operasional;
2.    Merujuk ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik apabila tidak mampu  melakukan suatu  pemeriksaan  atau pengobatan;
3.    Merahasiakan   segala   sesuatu   yang   diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
4.    Melakukan      pertolongan      darurat      atas      dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
5.    Menambah     ilmu     pengetahuan     dan     mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.

Kewajiban  dokter  terhadap  pasien  menurut  Leenen meliputi beberapa hal, antara lain27 :
1.  Kewajiban yang timbul dari sifat pelayanan medis, di mana dokter harus bertindak sesuai dengan standar profesi medis atau menjalankan praktik kedokteran secara lege artis.
2. Kewajiban untuk menghormati hak-hak pasien yang bersumber dari hak asasi dalam bidang kesehatan.


3.  Kewajiban  yang  berhubungan  dengan  fungsi  sosial pemeliharaan kesehatan.

Dalam kaitannya dengan kewajiban dokter terhadap pasien, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) menyebutkan28 :
Pasal 10 : Setiap   dokter   wajib   bersikap   tulus   ikhlas mem-
pergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 11 : Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada 
                 pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan ke-
                 luarga dan penasihatnya dalam beribadat atau masalah
                                               lainnya.
Pasal 12 : Setiap   dokter   wajib   merahasiakan   segala sesuatu
    yang diketahuinya tentang seorang pasien,  bahkan  juga
    setelah pasien itumeninggal dunia.

Pasal 13 : Setiap  dokter  wajib  melakukan   pertolongan darurat
    sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila iya
    yakin ada orang lain yang bersedia dan mampu
    memberikannya.

Post a Comment

Artikel Terkait Tips Motivasi