Pengertian Kompetensi Guru

Istilah kompetensi berasal dari bahasa Inggris yakni competency yang berarti kemampuan atau kecakapan. Menurut Gultom (2009:1) “Kompetensi merupakan suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun kuantitatif ”.

Selanjutnya Agung (2007:123) menyatakan “ Kompetensi sebagai karakteristik seseorang yang terkait dengan kinerja terbaik dalam sebuah pekerjaan tertentu, karakteristik ini terdiri dari lima hal yakni motif, sifat bawaan, konsep diri, pengetahuan dan keahlian ”.

Mc.Ashan (dalam Mulyasa, 2004:34) mengemukakan bahwa:

Competency is a knowledge ,skills and capabilities that a person achieves which become part of his or her being to the exent. He or she can satisfactory perform particular cognitive,affect and psychomotor behaviors. (Maksudnya disini kompetensi diartikan sebagai pengetahuan,ketrampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya).

Dari beberapa pendapat di atas , dapat disimpulkan bahwa kompetensi adalah suatu kemampuan untuk melaksanakan suatu pekerjaan atau tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan keahlian sehingga dapat menunjukkan kinerja atau kemampuan yang baik.

Usman (2010:14) mengungkapkan “Kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak”. Selanjutnya menurut Suhertian (dalam Trianto, 2007:123) menyatakan bahwa “Kompetensi guru adalah kemampuan melakukan tugas mengajar dan mendidik yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan”.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dijelaskan bahwa “Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan,dan perilaku yang harus dimiliki oleh guru dan dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”. Sedangkan Menurut Muliyasa (dalam Musfah, 2011:27) bahwa “Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kafah membentuk standar profesi guru,yang mencakup penguasaan materi, pemahaman peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalitas”.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa kompetensi seorang guru adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan ketrampilan guna mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan. Panjaitan ( 2013:44) menyatakan “ Kompetensi yang tinggi akan menghasilkan kinerja yang optimal. Dengan kinerja yang optimal maka siswa akan mudah mengerti dan memahami materi yang diajarkan”

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 16 Tahun 2007 tentang “ Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh guru antara lain kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.

Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya. Seperti yang di nyatakan oleh Derlina (2014 ;2) “Kualitas guru sangat menentukan keberhasilan proses pendidikan disamping faktor-faktor lainnya seperti kurikulum yang baik dan tersedianya saran dan prasarana yang memadai.”. Oleh karena itu kualitas yang dimiliki oleh guru dapat diukur dari sejauh apa kompetensi yang dapat dikuasai oleh guru tersebut.

2.1.2 Jenis Kompetensi Guru

A. Kompetensi Pedagogik.

Menurut UU RI NO.14 Tahun 2005, “Kompetensi Pedagogik adalah Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Hal ini sejalan dengan pendapat Yamin (2010:9) menyatakan bahwa “Kompetensi Pedagogik merupakan pemahaman guru terhadap peserta didik, perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan sebagai potensi yang dimiliki ”.

Berdasarkan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi pedagogik adalah kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam pelaksanaan pembelajaran, dan juga pengembangan pesera didik untuk pengaktualisasian potensi yang dimilikinya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang dikutip dalam Wahyudi (2012:22), bahwa kompetensi pedagogik merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi:

a. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.

b. Pemahaman tentang peserta didik

c. Pemahaman tentang hakekat kurikulum

d. Perancangan Pembelajaran

e. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis

f. Evaluasi hasil belajar

g. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualiasikan berbagai

kompetensi yang dimiliknya.



Berikut merupakan penjelasan dari kompetensi yang dijabarkan oleh Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005, yaitu:

a. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.

Seorang guru harus memahami hakikat pendidikan dan konsep yang terkait dengannya. Diantaranya yaitu fungsi dan peran lembaga pendidikan, konsep pendidikan seumur hidup dan berbagai implikasinya ,peranan keluarga dan masyarakat dalam pendidikan, pengaruh timbal balik antara sekolah, keluarga dan masyarakat, sistem pendidikan nasional, dan inovasi pendidikan.

b. Pemahaman tentang peserta didik

Prinsip pendidikan menekankan bahwa semua berhak mendapat pelayanan yang bermutu dan tidak boleh tertinggal dari yang lainnya menjadi alasan kuat mengapa pemahaman peserta didik perlu diperhatikan oleh guru, tidak hanya dari segi penampilan fisik, tetapi juga dari aspek lainnya seperti intelegensi, bakat, minat, gaya belajar, gaya berpikir dan latar belakang keluarga.

c. Memahami hakekat kurikulum

Implementasi kurikulum memerlukan seseorang yang berperan sebagai pelaksananya. Guru berperan penting terhadap keberhasilan implementasi kurikulum karena gurulah yang pada akhirnya akan melaksanakan kurikulum di dalam kelas.

d. Perancangan Pembelajaran

Guru yang baik akan berusaha sedapat mungkin agar pembelajarannya berjalan dengan optimal. Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan proses pembelajaran adalah apabila guru senantiasa membuat perancangan atau perencanaan pembelajaran sebelumnya. Pada dasarnya, perencanaan pembelajaran bertujuan untuk mengarahkan dan membimbing kegiatan guru dan siswa dalam proses pembelajaran.

e. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis

Seorang guru harus mampu menciptakan suasana belajar yang aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAIKEM). Dalam pembelajaran, guru harus dapat mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik.

f. Evaluasi Hasil Belajar

Kesuksesan seorang guru sebagai pendidik professional tergantung pada pemahamannya terhadap penilaian pendidikan, dan kemampuannya bekerja efektif dalam penilaian. Penilaian hasil pembelajaran mencakup aspek kognitif, psikomotorik, dan atau afektif sesuai karakteristik mata pelajaran.

g. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualiasikan berbagai potensi yang dimiliknya.

Seorang guru harus memiliki keahlian untuk membimbing anak didik, menciptakan wadah agar anak didik dapat mengenali potensi yang ada dalam dirinya serta dapat mengaktualiasikan potensi tersebut. Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru dengan berbagai cara antara lain dengan kgiatan eksra kurikuler (ekskul), pengayaan dan remedial, serta melakukan bimbingan konseling (BK).

Post a Comment

Artikel Terkait Tips Motivasi