FPI & Ratusan Ulama Demo Tangkap Ahok Tapi Gagal, Kini Nasib Buni Yani Mengerikkan Tersangka

FPI & Ratusan Ulama Demo Tangkap Ahok Tapi Gagal, Kini Nasib Buni Yani Mengerikkan Tersangka
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Lihat Kesedihan Buni Yani Setelah jadi tersangka provokasi dan penyebar SARA
---------------------------------------------------------------------------------


PALMERAH, KOMPAS.com
 — Hari Rabu (23/11/2016) kemarin tak ada peristiwa politik Tanah Air yang menonjol. Jika melihat daftar berita-berita terpopuler di Kompas.com selama 24 jam terakhir, yang paling banyak dibaca pembaca masih didominasi pemberitaan terkait Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Berita Ahok paling teratas dibaca adalah soal tanggapan Ahok terhadap kebijakan Plt Gubernur DKI Sumarsono yang membongkar beberapa Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017. Ada beberapa kebijakan Ahok sebelumnya yang akhirnya diubah oleh Sumarsono. 
Satu peristiwa yang mampu "menyelinap" di antara berita-berita Ahok adalah penetapan status tersangka untuk Buni Yani oleh pihak kepolisian. Ada pula soal penangkapan anggota kelompok Bahrun Naim di Majalengka, juga soal "balada" antre sepatu di negeri jiran Malaysia. 
Bagi Anda yang tak sempat mengikuti pemberitaan Kompas.comkemarin, simak rangkuman berita kemarin yang layak Anda baca berikut ini.

1. Polisi Tetapkan Buni Yani sebagai Tersangka
KOMPAS/WAWAN H. PRABOWOPengunggah ulang video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di Kepulauan Seribu, Buni Yani saat memberikan keterangan di Wisma Kodel, Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengedit video tersebut dan hanya mengunggah ulang video yang sudah lebih dulu disebar oleh akun media sosial lain.
Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka.
Buni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA. Baca: Buni Yani Jadi Tersangka karena Dianggap Menghasut.
"Hasilnya pemeriksaan konstruksi hukum pengumpulan alat bukti penyidik. Dengan bukti permulaan yang cukup, Saudara BY (Buni Yani) kita naikkan statusnya jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).
Awi menyampaikan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Buni diperiksa sebagai terlapor selama lebih kurang sembilan jam. Buni mulai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB

Post a Comment

Artikel Terkait Tips Motivasi