MEDAN, - Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Medan menuding kejahatan jalanan seperti begal semakin marak dan ganas di Kota
Medan. Padahal, penegak hukum khususnya kepolisian memfokuskan diri untuk
menanggulangi aksi begal yang meresahkan.
Seperti
instruksi Kapolda Sumut untuk menembak mati para pelaku begal. Namun Wakil
Direktur Eksternal LBH Medan Ismail Hasan Koto mengatakan, itu bukan tindakan
tegas atau solusi. Melainkan tindakan frustasi.
"Kami nilai
ini bukti polisi frustasi dalam menjalankan kamtibmas di Kota Medan. Tidak ada
solusi berarti. Kepolisian tidak mampu menangani tindak pidana kejahatan
begal," ujar Ismail, Kamis (28/9/2017).
Seharusnya,
sambung Ismail, kepolisian lebih pintar dan kreatif menangani begal dengan
rutin melakukan patroli setiap malam di kawasan-kawasan yang rawan terjadi
perampokan.
"Bisa juga
dengan memberlakukan jam malam kepada masyarakat, bukan dengan instruksi tembak
mati. Ini mengeyampingkan asas praduga tidak bersalah dan bertentangan dengan
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ucapnya.
Ismail tidak menampik, aksi begal sangat mengkhawatirkan dan meresahkan
masyarakat. Namun instruksi tembak mati terhadap terduga pelaku bukan jawaban
dan solusi. Malah menimbulkan permasalahan hukum baru.
Sebab polisi
sebagai penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum melakukan
pelanggaran hukum.
Seperti diberitakan, empat perampok dan pembunuh driver Grab
Car dan Graib Bike tewas ditembak polisi dengan alasan mencoba kabur dan
melawan petugas.
"Semua
perampok driver Grab itu melawan saat diamankan, makanya
ditembak," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam keterangan
persnya, Selasa (26/9/2017).
Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa sepeda motor dan mobil
yang digunakan para pelaku dan korban, STNK, KTP, SIM, ATM, kunci mobil, obeng,
pisau belati, pisau lipat, ponsel, dan tas.
Para pelaku yang
masih hidup akan dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman
pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Post a Comment