LBH MEDAN TUDING POLISI FRUSTASI - SETELAH INTRUKSIKAN TEMBAK MATI BEGAL

MEDAN, - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menuding kejahatan jalanan seperti begal semakin marak dan ganas di Kota Medan. Padahal, penegak hukum khususnya kepolisian memfokuskan diri untuk menanggulangi aksi begal yang meresahkan.
Seperti instruksi Kapolda Sumut untuk menembak mati para pelaku begal. Namun Wakil Direktur Eksternal LBH Medan Ismail Hasan Koto mengatakan, itu bukan tindakan tegas atau solusi. Melainkan tindakan frustasi.
"Kami nilai ini bukti polisi frustasi dalam menjalankan kamtibmas di Kota Medan. Tidak ada solusi berarti. Kepolisian tidak mampu menangani tindak pidana kejahatan begal," ujar Ismail, Kamis (28/9/2017).
Seharusnya, sambung Ismail, kepolisian lebih pintar dan kreatif menangani begal dengan rutin melakukan patroli setiap malam di kawasan-kawasan yang rawan terjadi perampokan.
"Bisa juga dengan memberlakukan jam malam kepada masyarakat, bukan dengan instruksi tembak mati. Ini mengeyampingkan asas praduga tidak bersalah dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ucapnya.
Ismail tidak menampik, aksi begal sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat. Namun instruksi tembak mati terhadap terduga pelaku bukan jawaban dan solusi. Malah menimbulkan permasalahan hukum baru.
Sebab polisi sebagai penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum melakukan pelanggaran hukum.
Seperti diberitakan, empat perampok dan pembunuh driver Grab Car dan Graib Bike tewas ditembak polisi dengan alasan mencoba kabur dan melawan petugas.
"Semua perampok driver Grab itu melawan saat diamankan, makanya ditembak," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam keterangan persnya, Selasa (26/9/2017).
Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa sepeda motor dan mobil yang digunakan para pelaku dan korban, STNK, KTP, SIM, ATM, kunci mobil, obeng, pisau belati, pisau lipat, ponsel, dan tas.
Para pelaku yang masih hidup akan dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.


SOURCE : KOMPAS


Post a Comment

Artikel Terkait Tips Motivasi